Keduanya, ditetapkan tersangka usai pengembangan perkara eks Direktur Utama PT AJI 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka hasil pengembangan kasus dugaan rasuah pembayaran tip fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau AJI (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI 2008-September 2016, Solihah (SLH) dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana atau AMS. Keduanya, ditetapkan tersangka usai pengembangan perkara eks Direktur Utama PT AJI 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.
"KPK meningkatkan status perkara tersebut ke dalam tahap penyidikan pada akhir 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/5).
Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Kiagus untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei 2021. Sementara satu tersangka lain tidak ditahan karena saat dipanggil hari ini, Solihah mengaku sakit.
"KEFC dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.