Nasional

KPK tetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap pejabat Kementerian PUPR

Salah satunya terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Minggu, 30 Desember 2018 02:17

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12) atas kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Salah satunya terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Operasi tangkap tangan KPK mengamankan 21 orang di beberapa tempat di Jakarta.

"Sebanyak 21 orang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Minggu (30/12) dini hari.

Total barang bukti yang diamankan KPK, antara lain uang Rp3,3 miliar, 23.100 dollar Singapura, dan US$3.200.

Usai dilakukan penyidikan, ditetapkan 8 tersangka. "Kedelapan tersangka, antara lain ARE, MWR, TMN, dan DSA yang diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa," ujar Saut.

Soraya Novika Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait