Dalam perkara ini, Abdul Latif disebutkan berperan sebagai penerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan terkait perkara ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Abdul Latif, kelima bawahannya juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga totalnya ada enam orang.
"Kami menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan periode 2018-2023," kata Firli dalam keterangan pers, Kamis (8/12).
Lima tersangka lainnya juga ditangkap terkait perkara lelang jabatan tersebut. Kelima tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY); dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).