Selain Suryadman Gidot, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019. Ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Enam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius, serta lima orang dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK tingkatkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh orang tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9). Dalam giat operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, rekening tabungan, serta uang sebesar Rp336 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Diduga Suryadman meminta Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, menyediakan dana segar senilai Rp300 juta.