Tersangka MAN Mochamad diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya
Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).
Ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam konstruksi perkara, AMN menghubungi LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur pada Maret 2021. LSMA pun mempertemukan AMN dengan MAN di kantor Kemendagri pada Juli 2021. AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. AMN meminta MAN agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya tersebut.
"Tindaklanjut atas pertemuan, tersangka MAN Mochamad diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 % secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ucapnya.