KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat empat tersangka tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Ada empat nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
“Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Dari pengembangan tersebut hasilnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, salah satunya anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani. Miryam diketahui tengah menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP.
Selain Miryam, turut jadi tersangka yakni Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.