OTT ini pun diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi di Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 sampai 2023. Ada delapan orang yang dicokok dalam kasus ini.
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kabasarnas Henri Alfiandi, Letkol Afri Budi Cahyanto dari Koorsmin Kepala Basarnas, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama Kindah Abadi Utama.
“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” katanya di Gedung KPK, Rabu (26/7).
Sementara untuk Mulsunadi, masih berkeliaran dan belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik meminta Mulsunadi untuk menyerahkan diri.
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujarnya.