Status yang sama ditetapkan kepada Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Status yang sama ditetapkan kepada Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Penetapan status tersangka terhadapKPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim tersangka kasus suap keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AHB (Aries HB) selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Keduanya diduga telah menerima uang untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Adapun nilai uang yang diberikan mencapai miliaran rupiah.
Alex mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kedua tersangka telah dimulai sejak 3 Maret 2020. Penyidik KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi di beberapa tempat, seperti rumah para tersangka, hingga Kantor DPRD Muara Enim.