Penyidik KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha bernama Kock Meng, sebagai tersangka baru dalam kasus penerbitan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Kock Meng bersama tersangka Abu Bakar diduga telah mengajukan izin pemanfaatan laut kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, sebelum izin RZWP3K keluar.
Adapun izin yang diajukan adalah untuk pemanfaatan laut seluas 16,4 hektare. Guna memuluskan izin itu, Kock Meng bersama Abu Bakar memberikan uang sebesar Rp45 juta dan 11.000 Dolar Singapura kepada Nurdin dan rekanannya.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain. Sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," kata Yuyuk saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Juli 2019 lalu. KPK menyita uang Rp6,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dari Nurdin. Uang tersebut diduga merupakan suap untuk memuluskan penerbitan izin reklamasi di Kepulauan Riau.