Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada keduanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua tersangka itu ialah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan perkara atas terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung.
Saut memastikan penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada Sjamsul Nursalim dan Itjih.
"KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Saut di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Sjamsul Nursalim dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP.