Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sahat Tua ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga tersangka lainnya yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat Tua; Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (15/12) malam.
Seiring dengan penetapan tersangka, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ada pun terhadap keempat tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Johanis.