Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan TPPU ditemukan dalam proses penyidikan perkara awal yang menjerat Richard. Ia sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di 2020.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/7).
Praktik pencucian uang yang dilakukan Richard di antaranya, sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Namun, detail terkait harta benda yang disebutkan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.