Zulkifli Adnan Singkah terjerat 2 perkara korupsi sekaligus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional tahun anggaran 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai untuk APBNP tahun 2017 dan APBN 2018.
“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Laode mengatakan, tersangka Zulkifli Adnan Singkah diduga memberi uang total sebesar Rp.550 juta kepada Yaya Purnomo dalam kasus pengurusan DAK Kota Dumai. Sementara perkara kedua, Zulkifli Adnan Singkah diduga pula menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Laode.