Roy Rening diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam mendampingi proses hukum kliennya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan Roy Rening diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam mendampingi proses hukum kliennya. Roy disebut telah mengenal Lukas Enembe sejak 2006, saat Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua.
Keduanya masih menjalin komunikasi, hingga Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas, Roy Rening ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga saudara SRR (Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Ghufron menuturkan, ada tiga perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan Roy. Pertama, menyusun beberapa skenario berupa pemberian saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.