Pertimbangan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah merampungkan kajian dan analisis terhadap putusan PK itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menimbang langkah hukum lanjutan pascaditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan terpidana kasus koripsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertimbangan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah merampungkan kajian dan analisis terhadap putusan PK itu.
"KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tsb,termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Lebih lanjut, Fikri menerangkan, penolakan permohonan itu dilakulan MA lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formiil. Meski demikian, dia menyampaikan, menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara Syafruddin.
"PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim, karena jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," terang dia.