KPK siap jika Rossa mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak gugatan administratif yang dilayangkan Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembalian ke Polri. Firli Cs menganggap, gugatan penyidik yang menangani kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak tepat.
"Pada prinsipnya berisi keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena salah alamat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, Rossa merupakan anggota aktif Korps Bhayangkara yang dipekerjakan di KPK. "Maka, secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," tutur Fikri.
Fikri mengaku, KPK siap jika Rossa mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPK akan menghormati setiap upaya yang dilakukan Rossa.
"Tentunya kami menghormati. Kami ikuti prosedur dan proses itu," ucapnya.