Pengajuan justice collaborator oleh terpidana korupsi politikus PKB Musa Zainuddin ditolak oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice colloborator (JC) dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Musa Zainuddin.
"JC itu sudah kita tolak, dan aku dapat info dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kita tolak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada Alinea.id, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Dikatakan Saut, politikus PKB itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC sebagai mana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.
Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Tetapi kalau dia (Musa) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui," tuturnya.