Mulyana tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Penuntut umum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara lebih lanjut," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Ronald mengatakan, hal yang memperberat Eks Deputi IV Kemenpora itu karena perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama peoses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Juga terdakwa masih memiliki keluarga dan sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya.
Ronald menilai, Mulyana telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.