Ketiga saksi kasus dugaan korupsi barang kena cukai Bintan tidak kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tahun 2016-2018.
Tiga saksi saksi itu ialah Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra. Ketiganya mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polres Tanjung Pinang pada 6 April 2021 hingga 8 April 2021.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, ketiga saksi tidak kooperatif dari panggilan pemeriksaan secara patut, tanpa memberikan konfirmasi ke penyidik.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh Tim Penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," tegas Ali, dalam keterangannya, Senin (12/4).
Kendati demikian, Ali mengingatkan seluruh pihak agar dapat bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan hukum. "KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali.