Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, agar menghadiri panggilan pemeriksaan. Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Peringatan tersebut disampaikan setelah Chusnunia mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik KPK. Sebelumnya, Chusnunia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/11).
Saat itu, politikus PKB tersebut berdalih surat panggilan pemeriksaan penyidik belum diterima. Sedianya, dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Hong Artha, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group.
"Rencananya, besok akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA (Hong Artha)," ucap Febri.