Satu tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka ini didasarkan atas kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Meski demikian, imbuh Ali, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia hanya mengatakan, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
Detil konstruksi perkara umumnya bakal disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan penahanan para tersangka.
"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," ujar Ali.