KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang usut dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018. Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018," ujar Ali secara tertulis, Kamis (25/2).
Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Sebab, dalam kebijakan Pimpinan KPK 2019-2023 pengumuman tersangka baru dilakukan ketika ada penangkapan atau penahanan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.
Menurut Ali, nantinya KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.