KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kamis (11/2). Demikian disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Hal ini, terkait dengan penyelesaian aset yang tumpang tindih di antara keduanya.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta jajaran dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh," kata Ipi.
Ipi menambahkan, melalui pertemuan ini KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset. Bentuknya berupa gedung, sekolah dasar, dan pelabuhan.
Pertemuan, lanjut Ipi, berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Kedua pimpinan daerah tersebut di terima langsung oleh jajaran deputi dan direktur terkait di KPK.