Paulus telah berganti identitas. Bahkan kewarganegaraannya pun turut berubah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menemukan buronan Paulus Tannos. Sayangnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) ini tidak bisa ditangkap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyebab penindakan hukum tidak bisa dilakukan karena Paulus telah berganti identitas. Bahkan kewarganegaraannya pun turut berubah.
“Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya di luar negeri. Kami tidak perlu menyebutkan negaranya,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/8).
Ali menyebut, pergantian itu dilakukan di wilayah Afrika Selatan. Hal ini pun membuat penyidik terjegal untuk melakukan penindakan hukum.
“Kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” ujarnya.