Penyidik menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Rafael.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rafael Alun Trisambodo pada Senin (10/4). Ini merupakan pemeriksaan pertama Rafael setelah resmi berstatus tahanan lembaga antikorupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Rafael.
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Rafael. Dokumen yang ditunjukkan itu, juga disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujar Ali.