Perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kadis Tanah Bumbu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap eks-Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Maming ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberi suap dalam perkara ini adalah Hendri Sutiyo, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Hendri Sutiyo diketahui meninggal saat KPK melakukan ekspose kasus.
"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberi suap, Hendri Sutiyo itu sudah meninggal," kata Alex di gedung KPK, Kamis (28/7).
Alex menyebut perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kepala Dinas di Tanah Bumbu Raden Dwidjono.
"Jadi betul ada laporan dari masyarakat. Itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung," ujar Alex.