KPK ungkap pernah periksa kekayaan Rafael Alun tahun 2012-2019.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar yang tercatat di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa LHKPN milik Rafael untuk pelaporan 2012-2019.
"Atas LHKPN yang bersangkutan (Rafael) pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jumat (24/2).
Ali tak merincikan lebih lanjut perihal temuan atas pemeriksaan yang dilakukan. Ia hanya mengatakan, hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
"Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, Rafael akan segera diminta klarifikasi perihal pelaporan LHKPN miliknya yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.