KPK dalami transaksi yang mengalir ke tersangka ZAS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Hal itu dilakukan penyidik lewat keterangan dua saksi, yakni Kepala bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muklis Susantri, dan ibu rumah tangga Rahmayani.
Diketahui, Zulkifli merupakan Wali Kota Dumai yang terjerat perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke tersangka ZAS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).
Pada perkaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pada Maret 2017, Zulkifli bertemu Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.
Pada pertemuan tersebut, Alex menyebut Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Kota Dumai.