Uang yang diterima Ben dan Ary diduga digunakan, antara lain, untuk biaya politik dan membayar dua lembaga survei.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana korupsi yang diterima Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan, penelurusan aliran dana tersebut mencakup asal-usul uang korupsi dan penggunaannya. "Itu tentu akan kami dalami," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (29/3).
Uang yang diterima Ben dan Ary, yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, diduga digunakan, antara lain, untuk biaya politik dan membayar dua lembaga survei nasional. Asep bilang, kemungkinan ada tidaknya aliran uang ke partai politik (parpol) juga bakal didalami.
"Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan," janjinya. Ben dan Ary telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 16 April 2023.
Perkara ini berawal dari suap berupa fasilitas, barang mewah, dan uang kepada Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan swasta. Salah satu sumber uang untuk Ben dan Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.