Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang sogok kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Dengan memeriksa dua wiraswasta, Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, pada Selasa (17/3). Pun mengamankan dokumen terkait dari Supriyo dan Sefrina untuk pendalaman.
"Penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait. Dengan dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada pihak-pihak lain. Di antaranya, tersangka NH (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lainnya menantu bekas Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra via Rezky. Maksudnya, memenangkan penyuap dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.