KPK periksa empat pihak swasta dan satu oknum PNS terkait kasus Nurdin Abdullah.
Empat pihak swasta dan satu pegawai negeri sipil atau PNS diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/6). Semua dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Diketahui, Nurdin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Mega Putra Pratama, Andi Kemal Wahyudi, Rober Wijaya (swasta), para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada tersangka NA (Nurdin) karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (9/6).
Sementara Petrus Yalim (swasta), dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada Nurdin. Sementara Andi Sahwan selaku PNS, dikonfirmasi paket pekerjaan proyek pada dinas Binamarga Pemprov Sulsel.
Menurut Ali, beberapa waktu lalu turut diperiksa saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk Nurdin. Para wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin dalam bentuk sejumlah uang.