KPK menduga, aliran dana tersebut turut masuk ke kantong Wali Kota Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan lain dari kasus suap terkait lelang proyek pada dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. KPK menduga, aliran dana tersebut turut masuk ke kantong Wali Kota Yogyakarta.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, proses penelusuran itu dilakukan melalui keterangan delapan orang saksi yang diperiksa hari ini. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detil unsur saksi yang diperiksa. Kedelapan saksi tersebut, diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitra) dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali kota," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Dalam perkara itu, Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejari Yogyakarta ditetapkan tersangka bersama seorang jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka dalam kasus ini.