Tim penyidik KPK juga akan memanggil Asisten 2 Sekeretariat Daerah Provinsi Kepri.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima kepala dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna mengusut perkara suap izin reklamasi prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi.
Adapun kelima kepala dinas itu antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Misni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri, Burhanuddin.
Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitulu; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardi Sun; Kepala Dinas Kesehatan, Cecep Sujana.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBS (Nurdin Basirun)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (20/8).
Selain kepala dinas, tim penyidik KPK juga akan memanggil Asisten 2 Sekeretariat Daerah Provinsi Kepri, Samsul Bahrum. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.