Nasional

KPK usut potensi kerugian negara di kasus korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK menduga aliran dana gratifikasi yang diterima Andhi sementara ini mencapai miliaran rupiah.

Kamis, 18 Mei 2023 14:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Gratifikasi diduga diterima Andhi saat menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.

"Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratiifkasi yang diterima oleh yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Disampaikan Alex, pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Andhi memiliki kemiripan dengan kasus bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran kasus Andhi bermula dari kejanggalan harta kekayaan yang terungkap dari ramainya sorotan publik atas gaya hidup mewah keluarganya.

KPK lantas mengkaji Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi dan memperoleh informasi pendukung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari serangkaian proses tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara profil Andhi dengan harta kekayaannya.

"Kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi, kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup itu," ujar Alex.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait