Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El). Untuk itu KPK menggali keterangan dari para saksi yang hadir pada pemeriksaan Selasa (20/8).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menggali keterangan dari empat saksi yang dihadirkan kali ini. Keempat saksi tersebut yakni, eks Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto, dan seorang dari pihak swasta Kartika Wulansari.
Kemudian, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dari keempat saksi, tim penyidik menggali keterangan dengan fokus materi penyidikan berbeda.
"Dari saksi Yuniarto, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan yang dilakukan PNRI dalam proyek KTP-El," kata Febri, saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sementara dari Zudan Arief yang merupakan Mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, KPK mengonfirmasi pembahasan dasar hukum dalam proses awal pengadaan KTP-El.