KPK menelusuri proses pencairan dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pencairan dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, proses penelusuran itu dilakukan dari pemeriksaaan seorang saksi yang hadir pada hari ini. Seorang saksi itu ialah, Asisten Pemerintahan dan Sosial Kota Medan, Musaddad.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pembiayaan perjalanan dinas Wali Kota ke Jepang," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Dzulmi Eldin diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian.
Pada medio Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.