KPK heran dengan kelakuan narapidana korupsi yang tengah menjalani proses hukum, namun tetap bisa mendapatkan fasilitas tertentu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan dirinya pernah berdiskusi dengan John Kei saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan. Dari pertemuan itu, Agus mendapat cerita jika narapidana yang dikurung di Lapas Nusakambangan bisa jera karena tak mendapat akses untuk komunikasi.
Hal inilah yang kemudian hendak diadopsi oleh lembaga antirasuah itu dalam memenjarakan terpidana yang terjerat kasus korupsi. Wacana memindahkan terpidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan ini diusulkan menanggapi adanya narapidana yang masih terus berulah, meski telah dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Terakhir, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, yang kembali berulah. Mantan Ketua DPR RI itu tertangkap kamera tengah berada di sebuah rumah makan Padang di Jakarta pada Senin, (29/4).
Agus mengaku heran dengan kelakuan narapidana korupsi yang tengah menjalani proses hukum, namun tetap bisa mendapatkan fasilitas tertentu. Mereka, kata Agus, bukan hanya mampu menyuap petugas lapas, melainkan pula dapat menyuruh narapidana lainnya dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
"Terkait narapidana koruptor, saya memandang penjeraan yang dilakukan saat ini kurang efektif," tutur Agus.