Penempatan koruptor di Nusakambangan diharapkan dapat membuat orang semakin takut melakukan praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana kasus korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Namun, usul ini masih sebatas wacana hingga kini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menilai, penempatan koruptor di Nusakambangan dapat menimbulkan efek jera. Pangkalnya, membuat orang semakin takut melakukan korupsi.
"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ghufron menuturkan, wacana pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan itu berdasarkan kajian internal. KPK masih mendalami lebih lanjut hasil kajian tersebut.
"Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa. Sehingga, perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tuturnya.