Ada beberapa opsi yang di bahas, diantaranya yaitu membuat draft satu persatu dari masing-masing keputusan baik MK, MA atau PTUN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat beberapa opsi untuk menindaklanjuti keputusan berbeda terhadap kasus Oesman Sapta Odang (Oso) oleh MK, MA dan PTUN. Hanya saja langkah yang akan diambil KPU baru bisa diputuskan besok setelah melakukan rapat pleno dengan seluruh Komisioner KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan beberapa opsi terkait putusan MK, MA dan PTUN telah didiskusikan, hanya saja pihaknya belum bisa memutuskan hari ini. Ditundanya putusan tersebut karena beberapa komisioner KPU masih berada di luar kota.
"Opsi-opsinya sudah dibahas, sore ini akan dirapikan kemudian besok kami akan ambil putusannya," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Dalam diskusi tersebut ada beberapa opsi yang di bahas yaitu membuat draft satu persatu dari masing-masing keputusan baik MK, MA atau PTUN dan kedua, semua putusan tersebut dijadikan satu naskah.
Opsi membuat membuat draft satu persatu dari masing-masing keputusan, pertama terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap putusan itu KPU telah menjalankan dengan membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kedua, dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Oso terkait dengan aturan calon DPD yang berasal dari pengurus Parpol. KPU telah membuat draft dalam menjalankan keputusan itu.