Pendaftaran pada hari terakhir merugikan calon anggota karena tidak bisa melakukan perbaikan atas berkas yang kurang.
Pendaftaran calon anggota legislatif resmi dibuka sejak hari ini, Rabu (4/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pengajuan bakal calon anggota DPR RI mulai 4-17 Juli.
Pantauan Alinea, hari pertama pendaftaran calon anggota DPR RI di gedung KPU RI masih sepi. Hingga pukul 12.00 masih belum terlihat partai politik yang datang untuk mendaftarkan calon anggota DPR RI.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, pendaftaran dibuka pada pukul 08:00 sampai 16:00. Sedangkan pada hari terakhir (17/7) akan dimulai pukul 08:00 sampai 24:00.
Meski waktu pendaftaran panjang Ilham mengimbau agar partai politik tidak mengirimkan berkas atau menyerahkan berkas itu pada hari terakhir. Sebab, jika nantinya diperlukan adanya perbaikan akan mempersulit calon karena tidak memiliki waktu lagi untuk memperbaiki berkas tersebut.
"Apabila ada perbaikan atau perubahan yang harus diubah, bisa dilakukan perbaikan," kata Ilham.