Pemutakhiran daftar pemilih bagian dari persiapan, sebelum dimulainya tahapan pemilu atau Pilgub DKI.
KPU Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setelah Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu harus bisa wujudkan akurasi data pemilih, agar tidak ada pemilih yang kehilangan haknya pada saat pencoblosan pemilu atau Pilgub DKI.
Ketua KPU Jaksel, Agus Sudono menjelaskan, pemutakhiran data sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI agar KPU kota/kabupaten melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang diagendakan setiap bulan.
Agus menyatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan mulai dilaksanakan oleh KPU Jakarta Selatan sejak April 2020. "Juni 2020 ini, pemutakhiran data melibatkan 25.634 data pemilih, dengan total jumlah pemilih aktif sebesar 1.700.602 pemilih. Ini bagian, dari persiapan kami," kata Agus dalam keterangan Senin (15/6).
Dia mengungkapkan, KPU Jaksel terus bekerja melaksanakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
Secara akumulatif, menurut Agus, dalam tiga bulan telah dimutakhirkan data pemilih sebanyak 79.314 data pemilih. Hal tersebut, meliputi data pemilih baru 39.155 yang terdiri dari warga yang berusia 17 tahun maupun pendatang, dan 32.147 tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kriteria warga telah pindah domisili, wafat, status pekerjaan sebagai TNI/POLRI, dan 8.011 perbaikan elemen data atau update data. "Antara lain, koreksi nomor kartu keluarga (NKK)," terangnya.