Rekapitulasi di KPU Pusat dilakukan mulai 2-4 Juli 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan jumlah DPT itu dari 514 Kabupaten/Kota, 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi di tingkat pusat akan dilakukan di awal Juli. Hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan berjenjang di KPU Provinsi dan KPU Pusat. Dia menyebut rekapitulasi di KPU Pusat dilakukan mulai 2-4 Juli 2023.
"Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi daftar pemilih tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu, termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri," katanya kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU, Kamis (22/6).
Selain itu, Hasyim memastikan tidak ada kejanggalan yang didapatkan dari daftar pemilih sementara (DPS) seperti yang ditudingkan mencapai 52 juta pemiliih. Pihaknya sendiri telah mencatat 205 juta orang yang masuk DPS untuk Pemilu 2024 adalah benar adanya.
Namun, dirinya juga enggan berhenti puas sampai di sini. Ia ingin supaya koreksi terkait pemilu untuk disampaikan.