Keputusan Bawaslu tak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang koruptor maju sebagai caleg.
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan lima mantan koruptor sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) telah menuai kritik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan hal tersebut.
Lima eks koruptor yang diloloskan sebagai bacaleg, berasal dari Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
KPU sempat "menjegal" mantan napi korupsi tersebut dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) saat pendaftaran awal sebagai bacaleg. Hanya saja, tiga orang mantan koruptor tak terima dengan keputusan KPU dan mengajukan sengketa.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) atau Bawaslu setempat yaitu Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara, akhirnya meloloskan tiga mantan koruptor tersebut. Ini kemudian diikuti oleh dua mantan narapidana lain, yaitu dari Rembang dan Pare-Pare.
"Saya sudah sampaikan tiga kasus pertama itu akan menjadi bola salju, akan membesar terus," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/8).