KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap kepada eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Adapun ketiga tersangka itu ialah Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang; seorang Pegawai Negeri Sipil, Gugung Banurea, dan seorang dari pihak swasta, Dilon Bacin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan kasus suap ini bermula ketika tersangka Dilon Bacin dan Gugun Banurea mendapat tawaran proyek terkait peningkatan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 milliar pada Maret 2018 dari terpidana Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
Namun, untuk menggarap proyek tersebut keduanya diwajibkan menyetor uang muka sebesar Rp10%. Selain itu, Dilon dan Gugun juga diwajibkan membayar uang 'KW' atau kewajiban. Kewajiban pembayaran uang itu menindaklanjuti permintaan eks Bupati Remigo.
“Uang 'KW' diduga sebagai kode dari uang kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek,” kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (23/9).
Kemudian, Dilon Bacin dan Gugun Banurea menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada eks Bupati Remigo melalui seorang perantara di kantornya pada awal April 2018. Selanjutnya, eks Bupati Remigo menyerahkan mandat kepada David Anderson untuk menunjuk suatu perusahaan dalam menggarap proyek peningkatan jalan tersebut.