Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronoligi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan pekerjaan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.
"Tangkap tangan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas indikasi adanya pemberian kepada penyelenggara terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).
Selanjutnya, kata Basaria, KPK merespons dengan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan dalam penyelidikan yang dimulai pada 11 Mei 2018. Hingga kemudian, KPK melakukan tangkap tangan pada 15 Mei 2018 petang di Manna, Bengkulu Selatan.
"KPK mengamankan total empat orang di Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin," ungkap Basaria.