Nasional

Kronologi penangkapan Jefri Nichol

Jefri menyimpan ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas.

Rabu, 24 Juli 2019 17:40

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap artis Jefri Nichol oleh jajarannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut berawal ketika Jefri hendak beli papir di swalayan. 

Ketika itu, lanjut Indra, petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan tengah melakukan patroli rutin. Ketika mampir di Santa Swalayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihak kepolisian mendapati Jefri tengah membeli papir atau kertas untuk melinting rokok atau ganja.

Karena merasa curiga, polisi kemudian menghampiri Jefri. Kepada Jefri, polisi bertanya soal penggunaan papir tersebut. Tak membuang waktu lama, polisi langsung meminta Jefri untuk ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sesampainya di apartemen Jefri, polisi langsung melakukan penggeledahan. 

“Saat digeledah di apartemen yang bersangkutan, polisi menemukan ganja 6,01 gram di dalam kulkas,” kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan pada Rabu (24/7).

Setelah berhasil menemukan barang bukti ganja seberat itu, polisi langsung menggelandang Jefri ke Mapolres Jakarta Selatan. Di sana, polisi memeriksa Jefri dan memintanya melakukan tes urine. Hasilnya, Jefri terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ayu mumpuni Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait