Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, menerima suap dengan nilai total Rp595,855 juta.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, dalam persidangan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (19/7).
Di persidangan tersebut, terungkap bahwa suap yang melibatkan Sri Wahyumi bermula pada Februari 2019. Ketika itu Sri Wahyumi Maria Manalip meminta Benhur Lalenoh untuk mencarikan orang yang bisa menggarap paket-paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan catatan, Sri meminta commitment fee sebesar 10%.
Oleh Benhur, tawaran Sri Wahyumi kemudian disampaikan kepada pengusaha di Manado bernama Bernard Hanafi Kalalo. Bernard pun menyetujui permintaan Sri. Pada 16 April 2019, Benhur dan Bernard menemui Sri Wahyumi di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, usai bicara proyek Sri Wahyumi lantas minta dibelikan ponsel satelit. Bernard pun menyanggupinya.
Pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada 22 April 2019 di restoran The Duck King Kelapa Gading antara Benhur, Bernard dan Sri Wahyumi. Sri Wahyumi mengatakan akan memberikan tujuh paket pekerjaan kepada Bernard, termasuk revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Dalam kesempatan itu terdakwa menyerahkan handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp32 juta kepada Sri Wahyumi. Kemudian Sri Wahyumi kembali meminta dibelikan barang berupa tas," kata jaksa Bayu Satriyo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, (19/7).