Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara.
Keterlibatan TNI-Polri dalam Komite Penanganan Covid-19 tidak salahi aturan. Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Dini mengungkapkan, penunjukan Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Gatot Pramono, sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19, tidak ada yang salah.
"Secara hukum, keterlibatan TNI-Polri tidak menyalahi aturan. Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara," kata Dini, dalam keterangan resminya, Minggu (16/8).
Menurut Dini, banyak negara yang telah melibatkan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19. Di antaranya, Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama.
Dia menegaskan, keterlibatan TNI-Polri dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.