Menurut Said iqbal, ukuran keadilan dapat ditilik dari pendapat ahli dan dikabulkannya tuntutan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika terdapat kejanggalan dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tiga hakim MK ditunjuk DPR, sisanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak menutup kemungkinan kami akan mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran, bahkan mogok kerja nasional," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).
Jika perkembangan proses judicial review di MK tidak berpihak pada nilai-nilai keadilan, maka mogok nasional akan KSPI lakukan. Ukuran keadilan dapat ditilik dari pendapat ahli dan dikabulkannya tuntutan buruh. "Gugatan buruh dikabulkan, maka mogok nasional tidak akan dilakukan," ancam Iqbal.
Menurut Iqbal, mogok kerja nasional berhenti produksi mudah dilakukan. Misalnya, dalam kasus di Purwokerto, Jawa Tengah serikat buruh di tingkat perusahaan Honda bergejolak karena manajemen perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan dalih UU Cipta Kerja.
"Nah, kalau itu dilakukan 5.000 perusahaan, kemudian serikat buruh di tingkat perusahaan juga protes dengan PKB dihapus, maka pasti akan mogok kerja nasional," ucapnya.