Reklamasi Ancol 155 ha ditujukan untuk menambah wahana hiburan.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyarankan daratan yang timbul imbas pengerukan sedimentasi sungai dan waduk di kawasan Ancol bukan untuk komersialisasi. Namun, menjadi lokasi penanaman mangrove dan perbaikan ekosistem mitigasi bencana.
"DKI Jakarta, terutama Jakarta Utara, terancam sebagai wilayah pesisir terancam tenggelam karena penurunan muka tanah dan kenaikan air laut," ucap perwakilan KSTJ dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Iwan, via keterangan tertulis kepada Alinea.id, Selasa (14/7).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan reklamasi seluas 155 hektare (ha) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA). Tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Di sisi lain, pemprov telah melakukan pengerukan sungai dan waduk sejak 2009 melalui Program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP). Sedimentasi hasil kerukan ditimbun di Ancol dan diklaim membuat lahan timbul seluas 20 ha.
Pemprov dan PT PJA sebelumnya mengaku, seluas 3 ha akan dibangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah saw. Sisanya akan dipakai untuk pengembangan wahana hiburan di kawasan Ancol.